Home » » Masalah Khilafiyyah: Apakah Termasuk Ranah Dakwah? Bag. 1

Masalah Khilafiyyah: Apakah Termasuk Ranah Dakwah? Bag. 1

Masalah_Khilafiyyah

Oleh:
Isnan Ansory, M. Ag
Peneliti dan Dosen di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Jakarta.

Dakwah identik dengan seruan kepada dua hal; mengajak manusia kepada yang ma’ruf (ta’at kepada Allah) atau mencegah mereka dari perbuatan mungkar (ma’siat kepada Allah). Artinya seorang da’i yang menyeru kepada Allah adalah menyeru manusia untuk berbuat kebaikan dan menjauhi kemungkaran dalam rangka beribadah kepadaNya.

Bahkan realisasi dari amalan ini merupakan karakteristik generasi pilihan Allah SWT, sebagaimana banyak termaktub dalam Al Qur’an ataupun hadis-hadis Rasulullah SAW. Lebih dari itu, Allah menyatakan bahwa kebinasaan (terlaknatnya) sebuah kaum karena meninggalkan amalan ini dan acuh terhadap kemungkaran yang terjadi di tengah masyarakat. Allah SWT berfirman:

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79)

“Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas (78) Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu (79)” (QS. Al Ma’idah: 78-79).

Wahbah Az Zuhaili berkata mengutip perkataan Ibnu ‘Uthayyah:

قال ابن عطية: والإجماع منعقد على أن النهي عن المنكر فرض لمن أطاقه، وأمن الضرر على نفسه وعلى المسلمين فإن خاف فينكر بقلبه، ويهجر ذا المنكر ولا يخالطه

“Ibnu ‘Uthayyah berkata: Telah menjadi ijma’ bahwa hukum mencegah kemungkaran adalah wajib bagi yang mampu tanpa mendatangkan kemudharatan atas dirinya dan kaum muslimin, jika hal tersebut dikhawatirkan terjadi maka cukuplah ia mengingkarinya dengan hati serta menjauhinya.”[1]

Lalu bagaimanakah jika ammar ma’ruf dan nahi mungkar ini diterapkan dalam masalah-masalah khilafiyyah di mana para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat? Dalam arti seseorang menyeru orang lain yang berbeda pandangan untuk mengikuti mazhabnya seakan ia telah beramar ma’ruf, atau menyerunya meninggalkan mazhabnya seakan ia telah mengajak orang lain meninggalkan kemungkaran.

Seperti seseorang yang berpandangan bahwa qunut dalam shalat shubuh adalah bid’ah lalu melarang orang lain melakukannya, atau mewajibkan orang yang tidak memandang membaca basmalah sebelum al fatihah dalam shalat sebagai rukun shalat, atau mencela orang yang melakukan tawassul, dll dengan alasan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Seakan mazhab yang berbeda dengannya adalah kemungkaran yang mesti dilarang.

Untuk menjawab pertanyaan di atas setidaknya kita perlu mengetahui bahwa masalah khilafiyyah terklasifikasikan menjadi empat hal. Di mana keempat hal tersebut harus disikapi dengan sikap yang sesuai:[2]

Bersambung ke :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 2 Responses so far.

8 Mei 2014 pukul 05.57

gak masuk ya dimasukin aja! ngapain ditanyain? iktibar, Kang .... :)

8 Mei 2014 pukul 15.45

@eksakhehe...

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup