Home » » Kumpulan Fatwa MUI Seputar Valentine Day. MUI Kalimantan

Kumpulan Fatwa MUI Seputar Valentine Day. MUI Kalimantan

Valentine_Day

Dalam Rakorda MUI diadakan di Pontianak yang dihadiri seluruh ulama dan ketua MUI se kalimantan menghasilkan empat keputusan yang dijadidakan fatwa tentang hari Valentine Day.

Rakorda MUI se-Kalimantan dihadiri komisi fatwa KH. Muhammad Zaini Naim sebagi ketua  Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag sekretaris, Ketua umum MUI Provinsi Kal-Bar KH. M. Bachit Nawawi, SH,  Ketua umum MUI Provinsi KalTim Drs. KH. Hamri Has, Ketua umum MUI Provinsi Kalteng Prof. Dr. KH. Ahmadi Isa, MA. Dan Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kalsel, KH. Husin Naparin, Lc. MA. ( Humas 7. Sumardi ).

Keempat perkara itu antara lain:
Pertama, bagi orang islam yang menyelenggarakan dan atau mengikuti Valentine’s Days adalah perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kedua, menyelenggarakan dan atau mengikuti valentine’s days bagi orang Islam berarti meniru tradisi dan ritual agama lain. 
Ketiga, menyelenggarakan dan atau mengikuti valentine’s days bagi orang Islam dilarang sebab mendatangkan banyak munkarat,
Keempat, menyelenggarakan dan atau mengikuti valentine’s days bagi orang Islam hukumnya haram.

Ustadz Rifai Remba selaku ketua MUI Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengatakan,
Valentin’s Days diadakan dengan saling memberi sesuatu sebagai tanda kasih sayang kepada sang kekasih, antara lain dengan cara melakukan diluar dari kewajaran, berpesta, minum minuman keras bahkan ada yang sampai perzinahan. ” berdasarkan hal tersebut Rakorda MUI se-Kalimantan memandang perlu menetapkan fatwa Valentin’s Days tersebut, yang diadakan  tanggal 21 Muharram 1433 H”.

Mengingat hal tersebut Rifai menyebautkan ayat dalam Al – Qur’an surat Ali ‘Imran, 3: 149 yang artinya Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta`ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi dan Q.S. al-Isra’, 17: 32 yang artinya Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Oleh karena itu dirinya senantiasa memberikan sosialisasi kepada masyarat, di setiap ceramah maupun khutbah jumat terutama umat islam agar tidak melaksanakan hari yang sudah diharapkan oleh ulama terutama bagi kaum pemuda.

Sumber:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook