Home » » Shalat 'Ied di Lapangan ataukah di Masjid?

Shalat 'Ied di Lapangan ataukah di Masjid?

Shalat 'Ied

Yang utama adalah melakukan shalat 'ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu.

Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi,

"Disunnahkan melakukan shalat 'ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh 'Ali radhiyallahu 'anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza'i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir.

Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat 'ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika 'ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat 'ied di Masjidil Haram.

Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar shalat 'ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat 'ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama.

Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat 'ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat 'ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih." (Al Mughni, 3: 260).

Hanya Allah yang beri taufik.

Referensi:
Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar 'Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.
---

Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul

Artikel Rumaysho.Com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup