Home » » Hukum Kawin Lari dalam Islam

Hukum Kawin Lari dalam Islam

 Kawin Lari dalam Islam
Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan pada sebagian bahasan kali ini.

Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki.

Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan:

1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara laki-laki
4. Anak saudara laki-laki (keponakan)
5. Paman
6. Anak saudara paman (sepupu)

Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145).

Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)

عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)

Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).

Demikianlah keadaan sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu a’lam.
Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 24 Responses so far.

Anonim
10 Januari 2012 pukul 14.33

postingan berkualitas sangat bermanfaat sekali thanks buat admin udah share penhetahuannya,

10 Januari 2012 pukul 15.57

lombokguide@
sama2 sob *smile

10 Januari 2012 pukul 16.43

ehm...ternyata sudah nyata sekali aturannya didalam agama. Dan seharusnya akan lebih mudah jika mengikuti aturan itu. Moga bisa menjadi bahan renungan bagi kaum muda yang belum menikah untuk mencermati ini...dapat pencerahan disini and happy blogging!

10 Januari 2012 pukul 16.51

iya sob.., semoga jadi renungan bg yg blom nikah.., happy blogging sob..!

10 Januari 2012 pukul 18.00

haha... Kawin lari kawinxa sama lari ea sob. Hehe... Thx ilmunxa

happy blogging

10 Januari 2012 pukul 18.11

heheh...,

10 Januari 2012 pukul 20.26

wah bingung nih kalau masalah ginian hehehe tapi bagus nih buat referensi saya :D

10 Januari 2012 pukul 20.47

hahahaha kawin lari kurang nikmat kayaknya sob!!! wkwkwkw

10 Januari 2012 pukul 20.49

Nice sob... hadir kembali dblog anda... hadir membawa perdamaian... maaf baru hadir... :)

10 Januari 2012 pukul 21.00

system of blog@
simple sebenarx sob.., kawin lari disini adalah kawin tanpa wali atau klo pun dgn wali maka wali yg salah.., maka status nikah yg kyk gitu gk sah.., alias ZINA.. *smile

Dmitrick@
heheh..

Black Angel Syndicate@
gpp...thx sob.. *smile

10 Januari 2012 pukul 22.42

Wowww

that's Right akh

Ada yang bilang, mending kawin lari ketimbang hamilll di luar nikah

*showeran

11 Januari 2012 pukul 00.05

cape dong sob kawin lari mah wkwkwk,nice post trimakasih atas pengetahuannya ini bisa menjadi panduan saya di masa depan

11 Januari 2012 pukul 08.31

sangat lengkap dengan cakupan dalil hadistnya gan, thanks ya udah berbagi

11 Januari 2012 pukul 08.41

kawin lari memang sangat tidak dianjurkan,,,
tapi sebagai orang tua sebaiknya berikan jalan untuk anak agar memilih jalan hidupnya sendiri, jgn memasakkan kehendak kepadanya dan memintanya menikahi org yg tidak dicintai... ini yg menyebabkan kawin lari sering terjai..

nice artikel sobat...

11 Januari 2012 pukul 09.00

Khayrunnisa' Ash-shalihah@
sama aja Nis...,sama salahnya..., kawain lari yg dimaksud diatas adalah kawin yg memakai wali yg salah.., jd status nikahx gk sah...

*showeran lalu keramas & sarapan pagi heheh...

11 Januari 2012 pukul 09.06

BLOGCUNAYZ@
gk kawin lari aja capek gmn klo lari yaa hehehe...
sama2 sob.., semoga.. Aamiin...

Belajar Komputer@
sama2 sob.., smg bermanfaat *smile

Asis Sugianto@
org tua & anak hrus intropeksi diri.., jd gk bs kesalahan mutlak ditimpakan kpd anak bgitu pun sebalikx, gk bs jg org tua yg selalu disalahkan.., lagian mana ada org tua yg pengen anakx tdk bahagia... *smile

11 Januari 2012 pukul 11.25

hm, merupakan wawasan yang bermanfaat sobat..
mengenai postingan terbaru, sudah banyak postingan terbaru di rumah saya sobat..
coba sobat lihat di feed, sebelah kiri website saya, ada tulisan Artikel Terbaru.
silahkan dilihat sobat..
thanks :)

11 Januari 2012 pukul 13.04

Outbound Malang@
iya Pak.., insya Allah sy menuju lokasi, sama2.. *smile

12 Januari 2012 pukul 21.29

ane kagak mau kawin lari soalnya bakalan kagak dapet restu dari orang tua dan itu tidak baik bagi masa depan nantinya

12 Januari 2012 pukul 21.42

nice info gan :D

14 Januari 2012 pukul 10.59

Wahidsahidu Blog@
iya benar banget..., ridho ortu adalah ridho Allah..

Cirebon-Cyber4rt@
thx kawand.. *smile

18 Januari 2012 pukul 16.59

waaah, law untuk yg bginian mending secara baek2 ja deh law buat ane Sob.. biar lbih berkah sob.. Hehe

26 Januari 2012 pukul 10.08

ane juga pernah bahas ini didiskusi kelas..rame banget tanggapannya.huhu

26 Januari 2012 pukul 10.49

Ruki-Zone@
iya seharusx emank gitu.. *smile

vheytha@
gitu ya.., kasi aja artikel diatas agar lebih paham.. *smile

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup